PINTU BAJA PRIME 120 X 220/230

PILIH PINTU SESUAI KEBUTUHAN

PINTU BAJA PRIME 90 X 220 / 230

PINTU BAJA PRIME 150 X 220/230

LENGKAPI SEMUA KEBUTUHAN PINTU JENDELA RUMAH ANDA

Untuk mendapatkan kontrakan Sultan Agung, Semarang sesuai keinginan, gunakan fitur pencarian dan filter yang tersedia. Anda dapat memilih fasilitas dan harga kontrakan yang diinginkan dengan mudah.

Untuk mendapatkan kontrakan Sultan Agung, Semarang sesuai keinginan, gunakan fitur pencarian dan filter yang tersedia. Anda dapat memilih fasilitas dan harga kontrakan yang diinginkan dengan mudah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. DPRD Jawa Barat beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024 di Gedung Merdeka. Komposisi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 20 kursi.[1][2]

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955). Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindak lanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tanda tangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat dikomandoi oleh Letjen. TNI. H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislatif pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat yang hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.

Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah (kecuali keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memilih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang selanjunya digantikan oleh Drs. H. Eka Santosa.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H. A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru'yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil wali kota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing. dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di Gedung Merdeka Bandung. Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat, yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir. H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M. Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).

Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat 12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; NasDem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.

Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDIP sebagai Ketua DPRD, H.M. Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[3]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam lima periode terakhir.[5][6] [7][8][9]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.

DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:[11][12]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[13]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 terdiri atas 8 fraksi sebagai berikut:

PINTU BAJA PRIME 150 X 220 / 230

Informasi Umum Golden Lotus

Tempat makan Golden Lotus ini, menjadi salah satu Makanan Asian, Makanan Indonesian, Bakmie pilihan warga lokal yang tinggal tidak jauh dari E 1 No, Jl. Anjasmoro Raya 8B, Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144. Golden Lotus menawarkan beragam hidangan yang hampir semua orang sukai. Menawarkan suasana yang ramah dan baik, tempat makan ini patut untuk Kamu kunjungi apabila sedang tidak jauh dari daerah E 1 No, Jl. Anjasmoro Raya 8B, Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144. Sudah banyak user yang memberikan nilai untuk Golden Lotus ini. Memiliki rating 4.5, sudah barang pasti penilaian dari pengunjung ini bisa membantu Kamu dalam menilai sebelum berkunjung ke Golden Lotus ini. Golden Lotus benar-benar menyuguhkan suasana yang menyenangkan! Dengan rating 5 bintang, tempat ini terasa punya cerita tersendiri. Cocok untuk segala acara, entah itu makan malam bersama keluarga, nongkrong seru dengan teman-teman, atau momen spesial bersama pasangan. Setiap sudutnya mengundang akan membuat kenangan tersendiri, membuat kita ingin berlama-lama menikmati suasana di sini. Tempat yang sempurna untuk berbagi cerita dan tawa! Golden Lotus ini buka pada Minggu (09:00 - 21:00), Senin (09:00 - 21:00), Selasa (09:00 - 21:00), Rabu (09:00 - 21:00), Kamis (09:00 - 21:00), Jumat (09:00 - 21:00), Sabtu (09:00 - 21:00), menyediakan waktu yang fleksibel bagi Kamu untuk menikmati hidangan mereka. Golden Lotus adalah tempat makan yang memiliki hidangan khas Makanan Asian, Makanan Indonesian, Bakmie dengan rating makanan 5 bintang. Kualitas makanan di sini selalu terjaga, memastikan setiap pengunjung menikmati pengalaman bersantap yang lezat dan memuaskan di setiap kunjungan. Dengan rating 5 bintang, Golden Lotus memukau dalam hal rasa dan presentasi, menjadikannya pilihan favorit para pecinta kuliner. Setiap hidangan disajikan dengan rasa yang konsisten, membuat pengunjung selalu ingin kembali untuk mencicipi lebih banyak hidangan lain. Golden Lotus terkenal dengan layanan yang akan selalu diingat banyak pengunjung, dengan rating sebesar 5 bintang. Setiap kunjungan di sini diwarnai dengan pelayanan yang ramah dan penuh kesigapan, menjadikan setiap tamu merasa berharga dan diperlakukan dengan baik. Dengan rating 5 bintang, layanan di Golden Lotus benar-benar memuaskan. Stafnya ramah dan selalu sigap dalam membantu, membuat pengalaman makan di sini terasa lebih menyenangkan dan berkesan bagi setiap pengunjung. Golden Lotus Tempat ini juga menyediakan berbagai fasilitas seperti Dine In, Delivery, Reservation dan Toilets, yang menambah kenyamanan dan membuat pengalaman bersantap Kamu semakin menyenangkan. Golden Lotus terletak di dekat The Park Mall, Tugu Muda Semarang, Amaris Hotel Pemuda, DP Mall, Mall Paragon City, menjadi pilihan yang ideal untuk bersantap setelah beraktivitas di sekitar area tersebut. Lokasinya yang strategis menawarkan kemudahan akses bagi para pengunjung yang ingin menikmati hidangan nikmat sebelum melanjutkan kegiatan mereka. Golden Lotus adalah salah satu tempat makan khas Makanan Asian, Makanan Indonesian, Bakmie yang memiliki beragam metode pembayaran seperti Debit Card, Credit Card, membuat setiap tamu bisa membayar dengan cara yang paling nyaman bagi mereka.

Copyright © 2024 Horego. All rights reserved.

Waktu Indonesia Barat (disingkat WIB) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang digunakan di Indonesia, selain Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

WIB mencakup seluruh provinsi di Sumatra dan Jawa, serta provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

WIB menggunakan waktu standar UTC+07:00, yang berarti tujuh jam lebih cepat dari UTC.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]

Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]

Waktu Indonesia Barat mencakup beberapa provinsi, yaitu:

Gak perlu repot lagi buat ngemanjain lidahmu, tinggal buka hape aja

Nikmati banyak pilihan makanan, promo, dan fitur eksklusif di GoFood.

© 2024 Gojek | Gojek adalah merek milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.

1+ Kamar2+ Kamar3+ Kamar4+ Kamar

Reset FilterTampilkan (1675)

PINTU JENDELA ALUMUNIUM

APOLLO, ZEUS & ATHENA

Komisi II (Perekonomian)