Dampak Negatif Perjudian
Perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
Peraturan dan Regulasi Terkait Judi di Indonesia
Di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif memblokir situs-situs judi daring untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Cara Menghindari Permainan Judi
Untuk menghindari terjebak dalam permainan judi, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
Memahami jenis-jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi sangat penting untuk melindungi diri dari dampak negatifnya. Selalu pastikan bahwa permainan yang Anda mainkan tidak melanggar hukum dan tidak mengandung unsur perjudian.
Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
7. Super Ping-pong;
11. Slot machine (Jackpot);
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
11. Adu domba/kambing;
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Jenis-Jenis Permainan yang Termasuk Judi
Berikut adalah beberapa jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi:
Permainan slot yang tersedia di kasino daring memungkinkan pemain untuk bertaruh uang asli dengan harapan memenangkan jackpot. Permainan ini sangat populer di kalangan penjudi daring.
Poker adalah permainan kartu yang dimainkan secara daring dengan taruhan uang asli. Permainan ini menguji keterampilan dan strategi pemain, namun tetap mengandung unsur keberuntungan.
Bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, seperti sepak bola, basket, atau balap kuda, termasuk dalam kategori judi. Taruhan ini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform.
Platform kasino daring menawarkan berbagai permainan seperti blackjack, roulette, dan baccarat dengan taruhan uang asli. Permainan ini meniru pengalaman kasino fisik secara virtual.
Permainan tebak angka atau togel yang dimainkan secara daring juga termasuk dalam kategori judi. Pemain bertaruh pada kombinasi angka yang akan muncul dalam undian.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Perjudian telah menjadi bagian dari budaya manusia selama berabad-abad, dan dengan kemajuan teknologi, kini banyak permainan yang dapat diakses secara daring. Namun, tidak semua permainan yang tampak seperti hiburan semata bebas dari unsur perjudian. Penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi, terutama di era digital saat ini.
Perjudian adalah aktivitas di mana individu bertaruh uang atau nilai lainnya pada hasil suatu peristiwa yang hasilnya ditentukan oleh keberuntungan atau peluang. Tujuan utama dari perjudian adalah memperoleh keuntungan finansial melalui taruhan tersebut.